Terima Masukan RUU Minol di Kalbar, Baleg Perkaya Materi Penyusunannya

11-04-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin dalam pertemuan tim Baleg DPR RI dengan jajaran stakeholder pemerintahan dan pendidikan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, (11/4/2022). Foto: Prima/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyoroti beberapa usulan draft terkait dengan penyusunan draft RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Dalam pertemuan tim Baleg DPR RI dengan jajaran stakeholder pemerintahan dan pendidikan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, (11/4/2022), ia mengatakan ada beberapa materi menarik yang dapat memperkaya materi dalam penyiapan RUU Minol, salah satunya terkait dengan judul.

 

“Saya pikir apa yang tim Badan Legislasi lakukan hari ini dengan mendengar pendapat masukan saran soal draft RUU Larangan Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat, akan memperkaya materi yang akan kami sempurnakan nanti di penyusunan penyiapan rancangan undang-undang tersebut," jelas Zulfikar.

 

Tak lupa pula, ia menyebutkan ada yang menarik sebab dikemukakannya perkara soal judul, "Apakah harus tetap menggunakan nomenklatur larangan minuman beralkolol tetapi di undang-undang yang lain misalnya undang-undang narkotika tidak menyebut larangan hanya menyebutkan undang undang narkotika,” sebut politisi Fraksi Partai Golkar itu. 

 

Tak hanya soal judul, legislator Fraksi Golkar ini juga fokus pada masukan materi terkait dengan subjek siapa saja yang dapat terdampak terkait dengan Undang-Undang tersebut. Dimana terdapat masukan pihak siapa saja yang akan diatur dalam beleid soal minuman beralkohol tersebut. 

 

“Tadi ada yang bilang perlu diperluas, itu menarik, perluasan itu juga menyangkut sanksi ada stratifikasi terhadap sanksipemberian menurut saya bagus untuk nanti kita bahas lagi dipanja agar draft RUU ini makin sempurna dan makin mendekati kebutuhan masyarakat termasuk mendekati kenyataan di lapangan sehingga tujuan dari hadirnya RUU ini soal minuman beralkohol itu menjadi efektif ketika menjadi undang undang,” tandasnya. (pdt/aha

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...